Di Pinggir Pantai Gadis Itu Dicium, Dielus, Lalu Dinodai

0

Posted by Adie | Posted in | Posted on Monday, June 29, 2009


SUNGAILIAT, KOMPAS.com — Semua orangtua pasti akan marah besar jika tahu anak gadisnya dipermainkan, apalagi sampai digauli. Itulah yang dilakukan Sr warga KD Koba, Desa Deniang, Kecamatan Riau Silip.

Dia tak terima dengan prilaku bejat Yar (29). Kendati masih terhitung ipar, ulah Yar mempermalukan keluarga Sr. Terlebih-lebih mengancam masa depan putri kesayangannya yang beranjak remaja itu.

Perbuatan asusila dilakukan Yar berkali-kali. Yar menaruh perhatian kepada sebut saja Bunga (14), yang mulai beranjak dewasa dan cantik.

Pikiran cabul ingin bercumbu dengan keponakan kian membara. Akhirnya, April 2009 lalu di sebuah kebun di kawasan KD Koba, tersangka nekat mencium bibir korban. Saat itu Yar mengancam Bunga agar menceritakan kepada siapa pun.

Kejadian itu kembali terulang beberapa waktu kemudian di rumah tersangka, tetapi kali ini Yar yang sudah mata gelap sempat meremas dada Bunga, dan memaksa melayani nafsu bejatnya. Namun, Bunga lolos dari perbuatan tercela Yar.

Akhirnya Yar mendapatkan kesempatan, Jumat malam, Bunga dipaksa diajak ke Pantai Matras dengan menggunakan sepeda motor. Di sini, gadis ABG diperdaya dibuat terlena, dielus, hingga akhirnya dinodai.

Keesokan harinya perbuatan Yar tercium oleh orangtua Bunga. Merasa anaknya yang masih di bawah umur dipelakukan tak senonoh, orangtua korban mengamuk dan melaporkan ke Polres Bangka.

Kapolres Bangka AKBP H Norman Widjajadi, Sik sempat turun langsung ke lapangan. "Kasus ini awalnya dilaporkan ke Polsek Sungailiat, namun sekarang diambil alih ke Mapolres Bangka," kata Kapolres Bangka AKBP Norman Widjajadi Sik didampingi Kasat Reskrim AKP Abdul Azis Sik ketika dikonfirmasi, Minggu siang.

Kapolres memastikan, tersangka sudah diamankan di ruang tahanan Mapolres Bangka, dan telah dimintai keterangan secara resmi. "Tersangka terancam jeratan Pasal 287 juncto 289 KUHP juncto UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak di bawah umur. Ancaman hukuman sembilan tahun penjara," kata Kapolres mengindikasikan, tersangka menyertakan unsur paksaan dalam hal ini.

Yar mengakui, setidaknya tiga kali di tempat dan waktu yang terpisah dia mencumbui Bunga. Perbuatan terakhir ketika berada di Pantai Matras, Jumat (26/6) malam. "Supaya dia mau melayani, saya elus-elus tubuhnya. Saya buat terlena dan terangsang, kemudian saya lakukan itu di pinggir pantai pada malam hari. Saya tidak kuat menahan berahi," kata Yar. (fly)(kompas.com)

Comments (0)

Post a comment